Baca 10 detik
-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika saat masih berada di Rutan Salemba.
-
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis.
-
Ammar Zoni terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Publik kini hanya bisa bertanya, di manakah akhir dari lingkaran setan ini? Dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari perjalanan kelam seorang Ammar Zoni?