Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 18:23 WIB
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
Taqy Malik saat menyerahkan 7 kavling tanah di Tanah Sereal, Bogor pada Sabtu, 11 Oktober 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Taqy Malik menyerahkan kavling yang belum dia lunasi
  • Taqy Malik minta maaf kepada pemilik lahan
  • Taqy Malik menghormati putusan pengadilan

Suara.com - Perseteruan panjang antara Taqy Malik dengan sang pemilik tanah, Sirhan, terkait sengketa tanah akhirnya selesai.

Perdamaian ini ditandai dengan itikad baik Taqy Malik menyerahkan kembali tujuh kavling tanah yang menjadi objek sengketa kepada pemiliknya, Sirhan.

"Alhamdulillah ya, niat baik saya ingin ya, menyerahkan secara baik-baik ya, sesuai dengan putusan (pengadilan) yang ada," ujar Taqy Malik di Tanah Sereal, Bogor pada Sabtu, 11 Oktober 2025

Suami Sherel Thalib ini mengakui bahwa ada hal-hal di masa lalu yang menyebabkan konflik ini terjadi. Karena itu, ia pun meminta maaf.

"Dan tentu ya, saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi," tuturnya.

Dengan penyerahan ini, Taqy Malik berharap tidak ada lagi polemik yang perlu dibahas di kemudian hari.

"Jadi mudah-mudahan ini menjadi sesuatu yang sebetulnya sudah selesai ya Mas, insyaAllah ya? Itu sudah selesai, tidak ada yang harus dibahas lagi," tutupnya.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Taqy Malik hendak membeli 7 kavling dan satu kavling rumah contoh di Juni 2022.

Hanya saja pada saat itu, Taqy Malik cuma mampu membayar Rp2,2 miliar. Sementara sisanya, Rp6,8 miliar masih menunggak.

Baca Juga: Sherel Thalib Dukung Taqy Malik di Kasus Sengketa Tanah, Netizen Minta Jangan Playing Victim

Satu tahun berjalan, Taqy Malik tak kunjung membayar sisa kavling. Alih-alih melunasi, ia justru membangun masjid di dua kavling.

Hingga batas waktu ditentukan, Taqy Malik tak kunjung membayar. Pemilik tanah sampai menggugat Taqy Malik ke pengadilan dan dimenangkan. 

Pemilik tanah juga menawarkan, masjid tersebut diberikan namun menyerahkan rumah contoh beserta sisa kavling.

Tapi Taqy Malik menolak dan tetap mempertahankan rumah. Hingga perdamaian terjadi, hunian tersebut tetap dipertahankan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI