Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse
Sandra Dewi (Instagram/@sandradewi88)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menemukan anomali dalam klaim Sandra Dewi soal sumber aset mewah yang disita.

  • Aset, termasuk tas, mobil, dan deposito Rp33 miliar, tetap dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.

  • Verifikasi penyidik menunjukkan ketidaksesuaian keterangan Sandra Dewi dengan fakta dan saksi yang dikonfirmasi.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya anomali dalam klaim yang dilayangkan pesohor Sandra Dewi terkait sumber aset mewah miliknya yang disita.

Temuan tersebut mengemuka dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, pihak Sandra Dewi yang diwakili oleh kuasa hukumnya meminta pengembalian sejumlah aset sitaan dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Aset yang dimohonkan untuk dikembalikan mencakup 88 tas mewah, deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa unit mobil, hingga perhiasan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aset-aset tersebut hingga kini belum dapat dikembalikan karena putusan pengadilan menetapkannya untuk dirampas bagi negara.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)

"Belum ada, karena putusan pengadilan dari mulai PN, PT dan kasasi itu, untuk kasasi juga semuanya ya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti," ujar perwakilan Kejagung, Silvi Mulyani usai sidang.

Pesohor berusia 42 tahun itu sebelumnya berdalih bahwa aset-aset mewah tersebut merupakan buah dari jerih payahnya sebagai duta merek (brand ambassador).

Menanggapi klaim tersebut, penyidik Kejagung telah melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi pernyataan Sandra Dewi.

"Ya kami juga tadi menanyakan hal tersebut, terus penyidik mengatakan bahwa ada hal-hal yang dirasa aneh. Jadi saat melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan juga terhadap tas tersebut," ungkap Silvi.

Baca Juga: Daniel Mananta Dihujat Gegara Undang Pengacara Harvey Moeis ke Podcast: Ceritanya Lagi Bantuin Temen?

Dari penelusuran itu, penyidik menemukan adanya kejanggalan atau ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan Sandra Dewi dengan fakta di lapangan.

"Penyidik kan juga memanggil orang-orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi," tutur Silvi.

Hasil dari pemanggilan saksi tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya anomali dalam klaim pendapatan endorse sang artis.

"Hanya tiga orang yang datang, dan mau memberikan konfirmasi. Itu juga dinilai kurang tepat dengan keterangan Sandra Dewi. Ya, ada anomali kalau bahasanya," tambah Silvi.

Permohonan keberatan ini sendiri tercatat dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, melawan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Putusan penyitaan aset tersebut sebelumnya telah diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang sependapat dengan jaksa mengenai status barang bukti yang harus dirampas untuk negara. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI