Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse
Sandra Dewi (Instagram/@sandradewi88)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menemukan anomali dalam klaim Sandra Dewi soal sumber aset mewah yang disita.

  • Aset, termasuk tas, mobil, dan deposito Rp33 miliar, tetap dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.

  • Verifikasi penyidik menunjukkan ketidaksesuaian keterangan Sandra Dewi dengan fakta dan saksi yang dikonfirmasi.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya anomali dalam klaim yang dilayangkan pesohor Sandra Dewi terkait sumber aset mewah miliknya yang disita.

Temuan tersebut mengemuka dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, pihak Sandra Dewi yang diwakili oleh kuasa hukumnya meminta pengembalian sejumlah aset sitaan dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Aset yang dimohonkan untuk dikembalikan mencakup 88 tas mewah, deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa unit mobil, hingga perhiasan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aset-aset tersebut hingga kini belum dapat dikembalikan karena putusan pengadilan menetapkannya untuk dirampas bagi negara.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)

"Belum ada, karena putusan pengadilan dari mulai PN, PT dan kasasi itu, untuk kasasi juga semuanya ya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti," ujar perwakilan Kejagung, Silvi Mulyani usai sidang.

Pesohor berusia 42 tahun itu sebelumnya berdalih bahwa aset-aset mewah tersebut merupakan buah dari jerih payahnya sebagai duta merek (brand ambassador).

Menanggapi klaim tersebut, penyidik Kejagung telah melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi pernyataan Sandra Dewi.

"Ya kami juga tadi menanyakan hal tersebut, terus penyidik mengatakan bahwa ada hal-hal yang dirasa aneh. Jadi saat melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan juga terhadap tas tersebut," ungkap Silvi.

baca juga

Dari penelusuran itu, penyidik menemukan adanya kejanggalan atau ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan Sandra Dewi dengan fakta di lapangan.

"Penyidik kan juga memanggil orang-orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi," tutur Silvi.

Hasil dari pemanggilan saksi tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya anomali dalam klaim pendapatan endorse sang artis.

"Hanya tiga orang yang datang, dan mau memberikan konfirmasi. Itu juga dinilai kurang tepat dengan keterangan Sandra Dewi. Ya, ada anomali kalau bahasanya," tambah Silvi.

Permohonan keberatan ini sendiri tercatat dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, melawan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Putusan penyitaan aset tersebut sebelumnya telah diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang sependapat dengan jaksa mengenai status barang bukti yang harus dirampas untuk negara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Yakin Bisa Rebut Kembali Hartanya yang Disita Negara

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Yakin Bisa Rebut Kembali Hartanya yang Disita Negara

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:48 WIB

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?

Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:55 WIB

Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran

Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran

Entertainment | Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:38 WIB

Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar, Kesetiaan Sandra Dewi Makin Diuji

Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar, Kesetiaan Sandra Dewi Makin Diuji

Entertainment | Jum'at, 11 April 2025 | 16:19 WIB

Reaksi Mengejutkan Daniel Mananta Saat Suami Sandra Dewi 'Disebut' Tak Bersalah atas Kasus Korupsi

Reaksi Mengejutkan Daniel Mananta Saat Suami Sandra Dewi 'Disebut' Tak Bersalah atas Kasus Korupsi

Entertainment | Kamis, 06 Maret 2025 | 10:11 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×