Baca 10 detik
- Nikita Mirzani divonis ringan atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik
- Hakim memvonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani
- Alasan Nikita mendapatkan keringanan hukuman karena pertimbangan menjadi tulang punggung keluarganya.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).