Strategi Baru LMKN Atasi Kisruh Royalti Musik, Ajak Musisi Jadi Mata-Mata

Rabu, 19 November 2025 | 13:44 WIB
Strategi Baru LMKN Atasi Kisruh Royalti Musik, Ajak Musisi Jadi Mata-Mata
Ilustrasi lagu, musik - download lagu MP3 terbaru (Freepik)
Baca 10 detik
  • LMKN melibatkan para musisi dan pencipta lagu untuk memantau langsung penggunaan karya mereka karena banyak tempat usaha belum patuh membayar royalti.

  • Pemilik kafe disebut sering menghindar dari kewajiban, bahkan ada yang mengorbankan penyanyi kafe agar menghadapi petugas royalti, padahal tanggung jawab ada pada pemilik usaha.

  • Ironi muncul ketika musisi jalanan justru ingin membayar royalti, sementara banyak pengusaha besar mangkir, sehingga LMKN menekankan pentingnya kesadaran dan perlindungan hak ekonomi pencipta lagu.

Suara.com - Masalah royalti musik di Indonesia seolah tak ada habisnya. Meski regulasi sudah ditegakkan, kepatuhan para pelaku usaha, mulai dari kafe, restoran, hingga hotel, masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Menyikapi hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali mengambil langkah tegas dengan melibatkan langsung para musisi dan pencipta lagu untuk turun tangan memantau penggunaan karya mereka di lapangan.

Pada Selasa, 18 November 2025, perwakilan LMKN yang juga merupakan bassis grup band legendaris Jikustik, Aji Mirza Hakim alias Icha, buka suara terkait strategi baru lembaganya. 

Dalam wawancara via telepon, Icha membenarkan bahwa LMKN kini mengajak para pencipta lagu untuk aktif "mengintai" dan melaporkan tempat usaha yang memutar lagu mereka.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Icha, pemerintah melalui LMKN memiliki kewajiban melindungi hak ekonomi warganya, khususnya para pekerja seni.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak tempat usaha yang belum comply atau patuh terhadap aturan pembayaran royalti, meskipun undang-undang dan peraturan menteri sudah jelas mengatur hal tersebut.

"Intinya LMKN itu kan adalah lembaga bantu negara. Jadi dalam hal ini pemerintah itu berkewajiban melindungi rakyatnya. Nah bagi para pekerja seni, itu ada hak-hak mereka yang memang harus mereka nikmati," ujar Icha Aji kepada awak media.

Aji Mirza Hakim alias Icha Aji Jikustik [Instagram]
Aji Mirza Hakim alias Icha Aji Jikustik [Instagram]

Musisi 49 tahun ini menjelaskan bahwa keterlibatan langsung pencipta lagu diperlukan untuk membantu kinerja LMKN demi terciptanya ekosistem musik yang sehat. 

Dia mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa musisi yang mulai mengirimkan bukti foto dan lokasi tempat usaha yang memutar lagu mereka.

Baca Juga: Soleh Solihun Soroti 'Jakarta Sentris', Dorong Kunto Aji Wujudkan Jambore Musisi Nasional

"Mungkin tidak semuanya tempat-tempat usaha itu masih comply sama aturan-aturan yang ada. Jadi kita juga memang masih perlu kerja sama dengan beberapa pencipta, beberapa musisi yang lain demi tercapainya ekosistem yang baik," tambahnya.

Yang mengejutkan, Icha membeberkan fakta miris mengenai perilaku sejumlah pemilik kafe. Alih-alih membayar kewajiban royalti, beberapa pengusaha justru 'buang badan' dan mengorbankan para penyanyi kafe (home band) yang bekerja di tempat mereka.

Ada indikasi pemilik kafe mengancam penyanyi untuk berhadapan langsung dengan petugas collecting royalti jika ingin tetap manggung di sana. 

Padahal, menurut Icha, tanggung jawab pembayaran royalti sepenuhnya ada di tangan pemilik tempat usaha yang menikmati keuntungan ekonomi dari suasana yang dibangun oleh musik tersebut, bukan penyanyinya.

"Bahkan memang ada beberapa pemilik kafe yang juga bahkan indikasinya mengancam para penyanyi-penyanyi kafe untuk langsung berhadapan dengan pihak terkait di dalam hal ini pengkolektingan, biar agar mereka bisa tetap bermain di kafe tersebut," ungkap Icha.

Sang musisi menegaskan bahwa para penyanyi kafe hanya menjalankan profesi mereka dan tidak memiliki tanggung jawab atas hak cipta lagu yang dibawakan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI