- Terdakwa Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 20 tahun penjara kasus kematian Dante.
- Permohonan PK telah diajukan pada 3 November 2025 dan sidang lanjutan dijadwalkan 15 Desember 2025.
- Yudha terbukti menenggelamkan Dante pada 27 Januari 2024 di kolam renang Jakarta Timur.
Upaya Peninjauan Kembali ini menjadi sorotan tajam mengingat viralnya kasus ini pada awal tahun 2024.
Yudha Arfandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, bocah berusia enam tahun yang tak lain adalah anak dari kekasihnya saat itu, Tamara Tyasmara.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Taman Air Tirtamas (Kolam Renang Palem), Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dalam fakta persidangan yang terungkap melalui rekaman CCTV, Yudha terbukti menenggelamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi.
Saat itu, Yudha berdalih bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari latihan pernapasan untuk melatih kemampuan renang korban.
Namun, majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sehingga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Kini, dengan diajukannya PK, pihak Yudha Arfandi berharap adanya "novum" atau bukti baru yang bisa meringankan atau mengubah putusan sebelumnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian mengenai bukti baru apa yang dibawa oleh tim kuasa hukum Yudha ke persidangan.
Masyarakat dan keluarga korban kini menanti hasil akhir dari upaya hukum pamungkas ini.
Baca Juga: Penampilan Iqbaal Ramadhan Kebanting saat Foto Bareng Fans