Suara.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan Indomaret di Balongpanggang, Gresik. Tersangka diringkus di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, pada Selasa malam, 11 Maret 2026.
Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026. Saat itu, korban berinisial KAC tengah bekerja sif malam di toko Indomaret wilayah Kedungpring, Balongpanggang. Tiba-tiba, tersangka RS datang bersama sejumlah temannya dan langsung melabrak korban.
RS menuduh korban telah memfitnah istrinya bekerja tidak sesuai SOP, yang berujung pada pemecatan istrinya dari toko retail tersebut. Hal inilah yang memicu amarah pelaku hingga mendatangi korban dan memaksanya keluar toko untuk dimintai pertanggungjawaban.
Situasi sempat ricuh saat korban berusaha masuk kembali ke dalam toko untuk menghindari keributan.
Namun, pelaku tetap mengejar masuk dan melemparkan roti ke arah korban. Kondisi semakin memanas ketika pelaku melayangkan pukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian dahi kiri.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang untuk proses lebih lanjut," ujar Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya di wilayah Kebomas.
"RS kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi terkait keberadaannya," tambah Andi.
Baca Juga: Video Alumni 'Protes' ke Prabowo Gara-Gara Sekolahnya Baru Bagus Setelah Lulus Viral di Medsos
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, RS kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Gresik.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan perselisihan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berujung pada proses hukum. Jika membutuhkan bantuan kepolisian bisa menghubungi 110 atau lapor Cak Rama," tegas Ipda Andi Muh Asyraf.
Kontributor : Anistya Yustika