- Friceilda Prillea (Icel) selain laporan TPKS, menuntut hak keperdataan calon bayinya terhadap Anrez Adelio.
- Tuntutan perdata meliputi pertanggungjawaban materiil, imateriil, serta kepastian nasab berdasarkan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010.
- Tanggung jawab ayah biologis dan keluarga besar aktor tersebut dapat meliputi harta warisan serta hak perwalian anak.
Suara.com - Perseteruan hukum antara Friceilda Prillea alias Icel dengan aktor Anrez Adelio tidak hanya berhenti pada ancaman penjara.
Selain melaporkan sang aktor ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Icel menegaskan akan memperjuangkan hak-hak keperdataan bagi calon bayi yang dikandungnya.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi masa depan sang anak.
Tuntutan tersebut mencakup pertanggungjawaban materiil, imateriil, hingga kepastian hukum mengenai status nasab atau identitas ayah biologis.
Pihaknya merujuk pada payung hukum yang kuat terkait status anak di luar nikah.
"Kita harus pastikan juga identitas anaknya. Karena berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2010, adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah kepada ayah biologisnya ataupun keluarga ayah biologisnya," kata Santo kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.
Tim advokat menekankan bahwa konsekuensi hukum ini sangat luas. Jika terbukti secara sah sebagai ayah biologis, Anrez tidak bisa lepas tangan begitu saja.
Tanggung jawab tersebut bahkan disebut turut melekat pada keluarga besar sang aktor, termasuk menyangkut masalah harta.
"Jadi bukan hanya kepada ayah biologisnya saja, termasuk kepada keluarganya. Termasuk dia memperoleh warisan juga, termasuk hak perwalian. Jadi di sana sangat jelas," ujar Santo.
Baca Juga: Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Meski gugatan perdata menjadi agenda penting, pihak Icel saat ini memilih untuk memprioritaskan proses pidana terlebih dahulu.
Laporan polisi terhadap Anrez sendiri telah resmi terdaftar di Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Desember 2025. Upaya perdata rencananya akan ditempuh seiring berjalannya proses hukum pidana tersebut.