Aqia kemudian segera dibawa ke Pos Kesehatan KAI Gambir untuk mendapatkan penanganan awal, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Beruntung, hasil rontgen menunjukkan tidak ada retak atau patah tulang, meski istrinya mengalami trauma otot dan kemungkinan pembengkakan dalam beberapa hari ke depan.
Meski sempat mempertimbangkan jalur hukum lebih panjang, keluarga Fiersa memilih tidak memperpanjang laporan demi menghindari proses yang berlarut-larut.
Namun demikian, pelaku tetap diproses oleh pihak berwajib dan dikenakan sanksi tilang serta penahanan STNK.
“Aqia tidak mau memperpanjang pelaporan (karena akan melibatkan penyitaan kendaraan, dan proses ke depannya mungkin harus siap bolak-balik). Akhirnya Bapak Penabrak dijatuhkan sanksi tilang dan penahanan STNK,” tulis Fiersa.
Kontributor : Rizka Utami