- Rully Anggi Akbar (RAA) dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
- Kerugian finansial akibat gagalnya investasi tersebut yang melibatkan janji keuntungan mencapai total sekitar Rp300 juta.
- Laporan ini didasarkan pada bukti seperti proposal, bukti transfer, dan perjanjian awal yang tidak dipenuhi RAA.
"Klien kami telah menerima keuntungan di awal. Namun terhenti di Januari 2024," kata Surya.
Padahal dalam kesepakatan, pihak investor seharusnya menerima keuntungan tetap setiap bulan.
"Minimal Rp6 juta per bulan," kata Surya Hamdani mengenai besaran nominal bagi hasil
Namun kenyataannya, pembayaran tersebut hanya dilakukan beberapa kali saja sebelum akhirnya benar-benar terhenti tanpa alasan yang jelas.
Kelancaran pembayaran tersebut tidak bertahan lama. "Hanya empat kali pembayaran. Sampai dengan tahun 2025 ya perjanjiannya," tegas Surya.

Upaya damai
Sebelum menempuh jalur hukum dengan melaporkan suami Boiyen ke polisi, pihak investor dan kuasa hukum sudah mengupayakan mediasi.
Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil.
"Bertemu di kedai kopi. Yang bersangkutan menyampaikan meminta waktu sampai tanggal 15," jelas tim pengacara lain, Santo.
Baca Juga: Susul Boiyen, Anwar BAB Mantap Nikahi Perempuan Berhijab Usai Lebaran
Tapi kata Santo, permintaan waktu tersebut tidak disertai dengan jaminan atau kepastian pembayaran yang jelas.
Pihak kuasa hukum pun akhirnya memberikan tenggat waktu yang lebih singkat sebelum akhirnya benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum.
Latar belakang Rully jadi jaminan
Rasa percaya investor tumbuh bukan hanya karena proposal. Tetapi juga latar belakang suami Boiyen yang merupakan dosen.
"Backgroundnya kan dosen ya, sekolah tinggi ya? Harusnya kan berakhlak gitu ya," ujar tim pengacara.
"Terus kayak lumayan kerja keras lah kalau kita sekilas gitu, melihat gitu kan," imbuhnya mengakhiri keterangannya di hadapan awak media.