- Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Januari 2026.
- Pelaporan ini terkait materi *stand up comedy* Pandji berjudul "Mens Rea" yang dinilai menghina dan memicu kegaduhan.
- Mahfud MD menyatakan Pandji tidak dapat dipidana karena ucapan terjadi Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku 2 Januari 2026.
Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/1/2026).
Pandji dilaporkan terkait konten stand up comdy-nya yang berjudul "Mens Rea", yang tayang dan tengah viral di Netflix.
Rizki Abdul Rahman Wahid mewakili pelapor mengungkap alasan melaporkan Pandji.
Menurutnya, materi komedi tunggal Pandji dinilai telah menghina, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Rizki juga membawa bukti berupa materi lawakan "Mens Rea" Pandji yang tengah viral.
Padahal sebelummnya, ahli hukum Mahfud MD menilai Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidanakan terkait materi lawakannya karena stand up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix baru-baru ini.
"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," kata Mahfud MD, mengutip dari Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Alasan utama Pandji tak bisa dihukum adalah karena pernyataan tersebut diucapkan pada bulan Desember 2025, sedangkan ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Meskipun videonya mungkin baru viral atau ditayangkan saat ini, hukum tetap menghitung kapan peristiwa pertama atau ucapan itu dilakukan.
Baca Juga: Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
"Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2, karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," imbuhnnya.
Sebagai ahli hukum, Mahfud bahkan membela Pandji jika nantinya ada yang mempidanakan.
"Kalau Pandji, tenang Anda tidak akan dihukum, enggak akan dihukum Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela," ucapnya.