- Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Icel terhadap aktor Anrez Adelio (AP) terkait dugaan pelanggaran UU TPKS.
- Dugaan pemaksaan hubungan seksual terjadi September 2024 sampai Mei 2025 di Kramat Jati akibat ancaman video.
- AP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara; korban juga melaporkan paksaan aborsi dan ingkar janji nikah.
Suara.com - Kasus dugaan skandal yang menyeret nama aktor Anrez Adelio alias AP dan Friceilda Prillea alias Icel kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius.
Pihak kepolisian akhirnya buka suara dan membeberkan detail laporan yang dilayangkan oleh Icel ke Polda Metro Jaya, yang ternyata memuat unsur pidana berat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait laporan bernomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025 tersebut.
Kasus ini bukan sekadar perselisihan asmara biasa, melainkan masuk dalam ranah dugaan tindak pidana di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kronologi Ancaman Video Pribadi
![Anrez Adelio [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/06/24504-anrez-adelio-instagram.jpg)
Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor AP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap laporan korban, hubungan seksual yang terjadi antara keduanya diduga tidak didasari oleh konsensual murni, melainkan di bawah tekanan dan ancaman.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai September 2024 hingga Mei 2025 di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Objek perkara, kronologi singkatnya adalah pelapor selaku korban menjelaskan bahwa sekira bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban," kata Kombes Reonald di hadapan awak media.
Baca Juga: Anrez Adelio Posting ini Usai Friceilda Prillea Ngaku Hamil Anaknya
Video intim yang direkam secara diam-diam tersebut diduga dijadikan alat intimidasi oleh Anrez Adelio.
Menurut keterangan kepolisian, korban merasa tersandera dan tidak berdaya sehingga terpaksa melayani keinginan terlapor karena ketakutan video tersebut akan disebarluaskan.
"Jadi, korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut," tegas Perwira Menengah Polri tersebut.
Dugaan Paksaan Aborsi dan Janji Palsu
![Friceilda Prillea alias Icel meminta Anrez Adelio untuk bertanggung jawab atas jabang bayi yang dikandungnya. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/31/40975-anrez-adelio-dan-friceilda-prillea-alias-icel.jpg)
Akibat hubungan yang didasari ancaman tersebut, Icel kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai delapan bulan.
Penderitaan Icel semakin bertambah ketika pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan upaya terlapor untuk menghilangkan janin tersebut saat mengetahui korban hamil.
"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak," jelas Kombes Reonald.
Penolakan FA untuk melakukan aborsi sempat direspons AP dengan memberikan janji manis.
Terlapor disebut sempat membuat surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan untuk menikahi dan bertanggung jawab penuh terhadap korban serta bayi yang dikandungnya.
Namun, janji tersebut diduga hanya isapan jempol belaka. Icel merasa terlapor tidak merealisasikan tanggung jawabnya dan justru mengingkari kesepakatan, sehingga dia memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan baik secara fisik maupun psikis.
Jerat Hukum UU TPKS: Ancaman 12 Tahun Penjara
![Anrez Adelio [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/06/92621-anrez-adelio-instagram.jpg)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada AP sangat serius. Laporan ini menggunakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti perekaman tanpa izin untuk pemerasan seksual, serta pemberatan pidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," ungkap Kombes Reonald merinci konsekuensi hukum yang menanti terlapor jika terbukti bersalah.
Barang Bukti dan Saksi Kunci
Untuk memperkuat laporannya, Icel telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menguatkan dalil tuduhan korban.
"Barang bukti yang diberikan pada saat membuat laporan polisi tersebut antara lain satu lembar kertas cuplikan layar bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, dan satu lembar foto USG," papar Reonald.
Selain bukti fisik, pelapor juga mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa guna memberikan keterangan pendukung. Mereka adalah seorang pria berinisial A, seorang perempuan berinisial A, dan seorang pria berinisial S.
Saat ditanya oleh awak media apakah saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan selebritas mengingat terlapor adalah seorang figur publik, polisi belum bersedia membuka identitas lengkap mereka demi kepentingan penyelidikan.
"Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap apa hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut," tambahnya.
Terkait status penanganan kasus, Kombes Pol Reonald menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihak penyidik sedang menyusun administrasi untuk memanggil para pihak terkait guna dimintai klarifikasi atau keterangan.
"Karena baru dilaporkan tanggal 29 (Desember), saat ini kawan-kawan penyidik sedang membuat rencana penyelidikan dan akan menjadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi dari setiap saksi, korban, dan saksi terlapor," imbuhnya.