Kasus Anrez Adelio Masuk Ranah UU TPKS, Polisi Beberkan Dugaan Kekerasan Seksual

Sumarni, Tiara Rosana

Selasa, 06 Januari 2026 | 18:03 WIB
Kasus Anrez Adelio Masuk Ranah UU TPKS, Polisi Beberkan Dugaan Kekerasan Seksual
Anrez Adelio [Instagram]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Icel terhadap aktor Anrez Adelio (AP) terkait dugaan pelanggaran UU TPKS.
  • Dugaan pemaksaan hubungan seksual terjadi September 2024 sampai Mei 2025 di Kramat Jati akibat ancaman video.
  • AP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara; korban juga melaporkan paksaan aborsi dan ingkar janji nikah.

Suara.com - Kasus dugaan skandal yang menyeret nama aktor Anrez Adelio alias AP dan Friceilda Prillea alias Icel kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. 

Pihak kepolisian akhirnya buka suara dan membeberkan detail laporan yang dilayangkan oleh Icel ke Polda Metro Jaya, yang ternyata memuat unsur pidana berat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait laporan bernomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025 tersebut.

Kasus ini bukan sekadar perselisihan asmara biasa, melainkan masuk dalam ranah dugaan tindak pidana di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kronologi Ancaman Video Pribadi

Anrez Adelio [Instagram]
Anrez Adelio [Instagram]

Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor AP. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap laporan korban, hubungan seksual yang terjadi antara keduanya diduga tidak didasari oleh konsensual murni, melainkan di bawah tekanan dan ancaman.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai September 2024 hingga Mei 2025 di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Objek perkara, kronologi singkatnya adalah pelapor selaku korban menjelaskan bahwa sekira bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban," kata Kombes Reonald di hadapan awak media.

baca juga

Video intim yang direkam secara diam-diam tersebut diduga dijadikan alat intimidasi oleh Anrez  Adelio.

Menurut keterangan kepolisian, korban merasa tersandera dan tidak berdaya sehingga terpaksa melayani keinginan terlapor karena ketakutan video tersebut akan disebarluaskan.

"Jadi, korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut," tegas Perwira Menengah Polri tersebut.

Dugaan Paksaan Aborsi dan Janji Palsu

Friceilda Prillea alias Icel meminta Anrez Adelio untuk bertanggung jawab atas jabang bayi yang dikandungnya. [Instagram]
Friceilda Prillea alias Icel meminta Anrez Adelio untuk bertanggung jawab atas jabang bayi yang dikandungnya. [Instagram]

Akibat hubungan yang didasari ancaman tersebut, Icel kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai delapan bulan. 

Penderitaan Icel semakin bertambah ketika pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan upaya terlapor untuk menghilangkan janin tersebut saat mengetahui korban hamil.

"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban inisial FA menolak," jelas Kombes Reonald.

Penolakan FA untuk melakukan aborsi sempat direspons AP dengan memberikan janji manis. 

Terlapor disebut sempat membuat surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan untuk menikahi dan bertanggung jawab penuh terhadap korban serta bayi yang dikandungnya.

Namun, janji tersebut diduga hanya isapan jempol belaka. Icel merasa terlapor tidak merealisasikan tanggung jawabnya dan justru mengingkari kesepakatan, sehingga dia memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan baik secara fisik maupun psikis.

Jerat Hukum UU TPKS: Ancaman 12 Tahun Penjara

Anrez Adelio [Instagram]
Anrez Adelio [Instagram]

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada AP sangat serius. Laporan ini menggunakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti perekaman tanpa izin untuk pemerasan seksual, serta pemberatan pidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," ungkap Kombes Reonald merinci konsekuensi hukum yang menanti terlapor jika terbukti bersalah.

Barang Bukti dan Saksi Kunci

Untuk memperkuat laporannya, Icel telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menguatkan dalil tuduhan korban.

"Barang bukti yang diberikan pada saat membuat laporan polisi tersebut antara lain satu lembar kertas cuplikan layar bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, dan satu lembar foto USG," papar Reonald.

Selain bukti fisik, pelapor juga mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa guna memberikan keterangan pendukung. Mereka adalah seorang pria berinisial A, seorang perempuan berinisial A, dan seorang pria berinisial S.

Saat ditanya oleh awak media apakah saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan selebritas mengingat terlapor adalah seorang figur publik, polisi belum bersedia membuka identitas lengkap mereka demi kepentingan penyelidikan.

"Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap apa hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut," tambahnya.

Terkait status penanganan kasus, Kombes Pol Reonald menyatakan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihak penyidik sedang menyusun administrasi untuk memanggil para pihak terkait guna dimintai klarifikasi atau keterangan.

"Karena baru dilaporkan tanggal 29 (Desember), saat ini kawan-kawan penyidik sedang membuat rencana penyelidikan dan akan menjadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi dari setiap saksi, korban, dan saksi terlapor," imbuhnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aib Hamili Perempuan Mencuat, Anrez Adelio Anggap Wajar Suka DM Cewek Random

Aib Hamili Perempuan Mencuat, Anrez Adelio Anggap Wajar Suka DM Cewek Random

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:23 WIB

Akhirnya Muncul usai Dituding Hamili Icel, Anrez Adelio: Aku Tahu Perbuatanku Salah

Akhirnya Muncul usai Dituding Hamili Icel, Anrez Adelio: Aku Tahu Perbuatanku Salah

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:17 WIB

Setelah Diwakili Pengacara, Giliran Anrez Adelio yang Klarifikasi soal Kasus Kehamilan Icel

Setelah Diwakili Pengacara, Giliran Anrez Adelio yang Klarifikasi soal Kasus Kehamilan Icel

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:45 WIB

Anrez Adelio Siap Tanggung Jawab, Sebut Hubungan dengan Icel atas Dasar Suka Sama Suka

Anrez Adelio Siap Tanggung Jawab, Sebut Hubungan dengan Icel atas Dasar Suka Sama Suka

Entertainment | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:34 WIB

Dituding Kabur Usai Hamili Friceilda Prillea, Anrez Adelio Pastikan Mau Tanggung Jawab

Dituding Kabur Usai Hamili Friceilda Prillea, Anrez Adelio Pastikan Mau Tanggung Jawab

Entertainment | Sabtu, 03 Januari 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Pidana, Friceilda Prillea juga Tuntut Hak Waris dan Identitas Anak dari Anrez Adelio

Tak Cuma Pidana, Friceilda Prillea juga Tuntut Hak Waris dan Identitas Anak dari Anrez Adelio

Entertainment | Rabu, 31 Desember 2025 | 16:38 WIB

Terkini

3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun

3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun

Entertainment | Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:40 WIB

Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif

Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:49 WIB

Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!

Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!

Entertainment | Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:05 WIB

Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung

Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:59 WIB

Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan

Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:21 WIB

Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!

Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:42 WIB

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:11 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:15 WIB

26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih

26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik

Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:14 WIB

×