- Pernikahan siri Inara Rusli dengan Insanul Fahmi pada 7 Agustus 2025 terungkap batal karena Insan sudah memiliki istri bernama Wadatina Mawa.
- Inara meyakini janda tidak memerlukan wali nikah karena rukun nikah dianggap telah terpenuhi saat akad tersebut.
- Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa pendapat mayoritas ulama mewajibkan wali bagi perempuan, baik gadis maupun janda.
Suara.com - Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi pada 7 Agustus 2025 terus memicu kontroversi. Pasalnya, hanya beberapa hari setelah akad tersebut, Inara baru mengetahui bahwa Insan ternyata telah memiliki istri sah bernama Wadatina Mawa.
Nikah siri itu dilakukan sambil menunggu rencana pernikahan resmi pada 2026. Inara mengaku saat itu menganggap pernikahan mereka sudah sah karena menurutnya rukun nikah telah terpenuhi.
Dalam perbincangannya di kanal YouTube Denny Sumargo, Inara menjelaskan bahwa keputusannya didasarkan pada statusnya sebagai janda dengan tiga anak. Ia merasa tidak berada dalam posisi seperti perempuan yang menikah pertama kali.
“Karena posisinya aku udah pernah nikah kan, aku bukan anak gadis kayak pernikahan pertama yang harus diramaikan, harus ada wali,” ujarnya.
Dari pemahaman itulah, Inara meyakini bahwa sebagai seorang janda, dirinya tidak wajib menggunakan wali nikah.
“Aku ini kan seorang janda, seorang janda gak wajib ada wali, dan gak wajib juga bikin walimah besar seakan pernikahan pertama,” katanya.
Ia pun merasa pernikahannya dengan Insan tidak bermasalah karena sudah dianggap memenuhi rukun nikah. Namun keyakinan itu runtuh ketika Insan akhirnya mengaku telah memiliki istri.
“Beberapa hari setelah kami nikah… baru dia cerita, ‘aku sebenarnya udah ada istri’,” ungkap Inara.
Penjelasan Ustaz Khalid: Janda Tetap Wajib Memiliki Wali
Baca Juga: Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pernyataan Inara tentang janda tidak wajib memakai wali berseberangan dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini ditegaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya yang kembali viral.
Ia mengingatkan bahwa anggapan janda boleh menikah sendiri tanpa wali adalah kekeliruan yang sering tersebar di masyarakat.
“Termasuk hati-hati ibu-ibu sekalian, saya dengar ini sering disebar di masyarakat kita. Janda juga tetap butuh wali.”
Ia menjelaskan bahwa memang ada pendapat yang membolehkan janda menikahkan dirinya sendiri, namun pendapat itu sangat lemah.
Menurutnya, pendapat yang paling kuat dalam fikih justru mewajibkan wali bagi perempuan, baik gadis maupun janda. Ia juga menekankan bahwa wali bukan sekadar formalitas, tetapi berfungsi sebagai pelindung dan pembela perempuan dalam pernikahan.
Kehadiran wali membuat posisi perempuan lebih kuat dan dihormati oleh pihak laki-laki. Lebih jauh, Ustaz Khalid mengingatkan bahwa menikah tanpa wali bukan sekadar masalah administratif, tetapi berdampak pada keabsahan pernikahan itu sendiri.