Duit Korban Bukan Digelapkan Suami Boiyen, Tapi Risiko Investasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 17:53 WIB
Duit Korban Bukan Digelapkan Suami Boiyen, Tapi Risiko Investasi
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Rully Anggi Akbar (Ezel) menegaskan bahwa dana Rp 200 juta adalah investasi murni untuk bisnis kuliner, bukan penggelapan atau penipuan.
  • Pihak Rully menyatakan perjanjian bisnis masih berlaku hingga 2028, sehingga belum ada kewajiban pengembalian dana investasi saat ini.
  • Rully mengaku siap kooperatif dan sebenarnya berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun pelapor justru membawa kasus ke ranah pidana.

"Sebenarnya kalau kita lihat di dalam perjanjian tidak ada juga kewajiban untuk mengembalikan. Ini kan investasi, untung-untung bersama, rugi-rugi bersama," kata Husor Hutasoit.

"Cuma pelapor tidak mau bertemu," jelas pengacara Rully.

Anehnya, pelapor justru melaporkan kasus ini di ranah pidana. "Sebenarnya perdata nih. Kalau dia berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja?" kata pengacara Rully.

Rully Anggi Akbar kemudian memberikan detail soal komunikasi yang berlangsung dengan pelapor. Bahwa ada beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Saya bertemu dengan lawyernya di 27 Desember, saya meminta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua," kata Rully.

Rully Anggi Akbar pun sebenarnya bingung mengapa tiba-tiba ada laporan. Tapi guna meredam konflik, ia meminta maaf atas apa yang terjadi.

"Tiba-tiba di tanggal 5, 6 Januari kalau nggak salah sudah ada berita laporan polisi, katanya tidak ada iktikad baik. Saya mohon maaf sebelumnya," kata Rully.

Terkait adanya laporan, Rully Anggi Akbar siap kooperatif jika nantinya dipanggil. Namun hingga kini memang, belum ada panggilan polisi.

Baca Juga: Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ancamannya 4 Tahun Penjara

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI