- Richard Lee batal diperiksa sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 karena kondisi kesehatan yang menurun.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.
- Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Suara.com - Pemeriksaan terhadap Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan kembali ditunda.
Dokter kecantikan yang kini berstatus tersangka tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 19 Januari 2026 karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan atas pertimbangan kondisi fisik Richard Lee.
Budi menjelaskan, sebelumnya pemeriksaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 sempat dihentikan karena kondisi tersangka dinilai kurang fit setelah menjalani pemeriksaan hingga larut malam.
Saat itu, penyidik dan pihak Richard Lee sepakat melanjutkan pemeriksaan pada 19 Januari 2026.
Namun, saat jadwal lanjutan tiba, kondisi kesehatan Richard Lee disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit," ujar Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin.
Menurut Budi, pihak Richard Lee telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan secara resmi melalui kuasa hukumnya.
"Surat permohonan penundaan sudah disampaikan oleh pengacara kepada penyidik," katanya.
Baca Juga: Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026 mendatang.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee terpaksa dihentikan setelah dia mengalami kelelahan. Saat itu, penyidik baru mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan.
Atas pertimbangan kondisi kesehatan dan psikologis tersangka, pemeriksaan dihentikan sekitar tengah malam dan dilanjutkan di waktu lain.
Meski tidak ditahan, Richard Lee tetap berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.