Baca 10 detik
- Ibu angkat menyebut Ressa diserahkan oleh nenek Denada di sebuah hotel di Surabaya pada tahun 2002 saat masih berusia 10 hari.
- Pihak keluarga Denada disebut sempat menjanjikan bantuan biaya kebutuhan bayi, namun pengakuan ibu angkat menyatakan hal itu tidak pernah terwujud.
- Karena pihak Denada tiga kali mangkir mediasi, kuasa hukum Ressa menantang pembuktian ilmiah melalui tes DNA untuk memastikan status biologis secara hukum.
Dia meyakini hasil tes DNA akan menjadi bukti pamungkas yang tidak bisa disanggah, mengingat tingkat akurasinya yang sangat tinggi.
"Langkah akhir yang saya ambil harusnya ya Tes DNA. Di mana akurasi datanya kan sudah 99,99 persen. Kalau itu pun yang akan diambil, ya sudah. Saya cuma butuh putusan pengadilan. Terlepas nanti akibatnya gimana, saya hanya menjaga hak anak ini," pungkasnya.