Baca 10 detik
- Bid Propam Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran wewenang oknum Bhabinkamtibmas dan TNI terhadap pedagang es gabus.
- Polda Metro Jaya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka mengenai insiden yang melibatkan pedagang bernama Sudarjad tersebut.
- Proses hukum internal tetap berjalan untuk oknum terlibat meski hasil tes menyatakan es gabus aman dikonsumsi.
"Apabila memenuhi pelanggaran, ada sidang kode etik terhadap petugas tersebut," ucap Budi.
Kasus ini bermula saat Sudarjad, pedagang es gabus legendaris, dituduh menjual produk berbahan spons.
Video aksi pembakaran es oleh oknum petugas yang justru menunjukkan es itu meleleh normal, bukan terbakar layaknya plastik, menjadi viral dan memicu kemarahan netizen.
Meski hasil lab menyatakan es tersebut aman, dampak psikologis dan materiil telah dialami pedagang paruh baya itu sebelum akhirnya mendapatkan bantuan modal dari pihak kepolisian.