- PN Depok memvonis Pajar Setiabudi bersalah kasus akses ilegal terhadap Tiara Aurellie pada Senin (2/2/2026).
- Terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun tiga bulan atas peretasan ponsel dan prostitusi online.
- Tiara Aurellie menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim.
Tak hanya mencuri data pribadi, pelaku secara keji menggunakan akses tersebut untuk melakukan praktik prostitusi online atas nama Tiara.
Tindakan ini jelas mencoreng nama baik sang model dan merugikannya secara mental maupun profesional.
Kini, dengan vonis penjara yang telah dijatuhkan, Tiara berharap bisa menutup lembaran kelam tersebut dan kembali fokus pada kariernya.