- Pedagang ponsel bernama Putra Sembiring di Deli Serdang menjadi tersangka setelah menangkap dua mantan karyawannya pencuri tokonya.
- Dua pencuri yang sempat ditangkap Putra dan diserahkan ke polisi divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian.
- Polisi menetapkan Putra dan tiga rekannya sebagai tersangka penganiayaan setelah menangkap para pelaku pencurian tersebut.
Suara.com - Kasus yang menimpa Hogi Minaya, lelaki yang membela istrinya dari jambret dan kemudian dijadikan tersangka oleh polisi, kembali terulang.
Kasus yang hampir sama terjadi pada Persadaan Putra Sembiring (PPS) alias Putra, seorang pedagang ponsel yang kini harus menjadi tersangka dan mendekam di penjara, karena dianggap menganiaya dua orang, yang menjadi maling toko ponselnya.
Kejadian berlangsung pada 22 September 2025 DI Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana dua orang maling berinisial GT dan T membobol toko ponsel milik PPS di Pancur Batu, yang membuatnya mengalami kerugian besar.
Rupanya, GT dan T adalah eks karyawan PPS, yang baru dua pekan bekerja di toko ponselnya.
Atas kejadian tersebut, PPS tak tinggal diam dan melakukan perburuan mandiri bersama tiga orang rekannya.
PPS bersama tiga rekannya akhirnya berhasil menangkap GT dan T di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan.
GT dan T kemudian diserahkan polisi dan telah mendekam di dalam tahanan dengan vonis 2,5 tahun penjara.
Namun kasus tak berhenti sampai di situ. Putra bersama tiga rekannya, W, S, dan LS yang saat ini masih berstatus buron malah berbalik jadi terangka, dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal penganiayaan.
Soal korban pencurian yang menjadi tersangka di Deli Serdang dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Baca Juga: Viral Dokter Kandungan Minta Ayah Azanin Bayi Padahal Kristen: Mukanya Kayak Guru Ngaji
Menurut Bayu penetapan tersangka dilakukan setelah anggotanya melakukan penyidikan, penyelidikan, termasuk visum kepada korban.
"Ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya," kata Bayu kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut Bayu, seorang pelaku berinisial LS sempat menghubungi Polsek Pancurbatu. LS menyampaikan informasi kalau pelaku pencurian ada di sebuah hotel di kawasan Padangbulan, Medan Tuntungan.
Polisi pun meminta LS untuk menunggu tim tiba di lokasi. Namun LS dan rekan-rekannya melakukan penangkapan sendiri dan diduga melakukan penganiayaan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kepolisian kemudian menemukan penganiayaan yang dilakukan PPS bersama tiga orang rekannya.
Selain pemukulan, Korban GT dan T diduga menerima penganiayaan lain seperti disetrum, diseret keluar kamar, dimasukkan ke bagasi mobil, dan diikat