Polisi secara resmi menetapkan Nia, Ardi, dan sopir mereka sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).
Dalam persidangan, Nia mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak April 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada ketiganya pada 11 Januari 2022.
Setelah mengajukan banding, hukuman mereka diubah menjadi elapan bulan rehabilitasi.
Karena masa rehabilitasi tersebut sudah dijalani sejak Juli 2021, mereka dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman dan bebas pada 29 Maret 2022.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah