Arya diduga belum memenuhi ketentuan pengabdian 2n+1 setelah menyelesaikan studi di luar negeri dengan biaya negara.
Jika terbukti melanggar kontrak, sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa berpotensi dijatuhkan sesuai aturan berlaku.
Kontributor : Chusnul Chotimah