Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Suara.com - Masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak lewat Coretax kini perlahan mendekati tenggat waktu.

Adapun setelah sebelumnya ditetapkan batas pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, pemerintah melakukan perpanjangan hingga 1 April 2026.

Alhasil, para pekerja melaporkan diri sebagai wajib pajak melalui Coretax yang disediakan oleh pemerintah.

Salah satu data yang diisi dan berdampak pada pelaporan pajak adalah penghasilan.

Berkaca dari data tersebut, tak sedikit pekerja yang masih bingung dengan pelaporannya dan apakah mereka kena pajak penghasilan.

Pekerja dengan gaji Rp3 jutaan bertanya-tanya apakah mereka harus melapor dan membayar pajak.

Mari intip satu persatu terkait pajak bagi mereka yang punya penghasilan Rp3 jutaan.

Apakah gaji Rp3 jutaan wajib bayar pajak?

Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, gaji Rp3 juta per bulan (atau Rp36 juta per tahun) berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mempertegas besaran PTKP.

Merujuk pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku hingga 2026, batas PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan.

Karena penghasilan Rp3 juta lebih kecil dari Rp4,5 juta, maka statusnya adalah Nihil (tidak ada pajak yang terutang).

Oleh karena itu, mereka bukan merupakan Wajib Pajak yang harus membayar PPh Pasal 21.

Kewajiban lapor SPT

Terkait pelaporan, bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP, terdapat dua kondisi sebagai berikut.

  1. Belum Punya NPWP: Tidak perlu lapor SPT dan tidak wajib mendaftar NPWP.
  2. Sudah Punya NPWP: Secara aturan formal tetap diminta melapor. Namun, agar tidak perlu melapor setiap tahun, Anda bisa mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika sudah berstatus NE, kewajiban lapor SPT Tahunan otomatis gugur selama penghasilan tetap di bawah PTKP.

Tak perlu lapor SPT, kecuali mengalami beberapa kondisi

Adapun bagi mereka dengan penghasilan Rp3 juta per bulan (Rp36 juta per tahun), kewajiban melapor SPT Tahunan sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Secara substansi pajak, karena penghasilan tersebut berada di bawah ambang batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, maka tidak ada pajak yang terutang (Nihil).

Berikut adalah ketentuan kewajiban lapornya.

  • Jika belum memiliki NPWP

Mereka yang belum punya tidak wajib mendaftarkan diri maupun melaporkan SPT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, individu dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dipersyaratkan memiliki NPWP.

  • Jika sudah memiliki NPWP (Status aktif)

Secara administratif, mereka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya meskipun statusnya Nihil.

Kelalaian melapor bagi pemilik NPWP aktif dapat memicu sanksi denda administratif, walaupun pajaknya nol rupiah.

  • Solusi wajib pajak Non-Efektif (NE)

Agar tidak terbebani kewajiban lapor setiap tahun, pemilik NPWP dengan gaji Rp3 jutaan dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika permohonan disetujui, wajib pajak resmi dibebaskan dari kewajiban lapor SPT selama penghasilan mereka belum melewati batas PTKP.

Kesimpulan: Tak perlu repot lapor SPT

Gaji Rp3 juta per bulan berada di bawah ambang batas PTKP.

Berkaca dari fakta tersebut, tidak ada kewajiban membayar pajak.

Adapun agar terbebas dari rutinitas lapor SPT tahunan, pemilik NPWP dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke kantor pajak.

Kewajiban administratif untuk melaporkan penghasilan maupun membayar pajak alhasil resmi gugur secara hukum.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:13 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:33 WIB

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Horor Prilly Latuconsina Meledak! Danur: The Last Chapter Tembus 2 Juta Penonton dalam 10 Hari

Horor Prilly Latuconsina Meledak! Danur: The Last Chapter Tembus 2 Juta Penonton dalam 10 Hari

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:05 WIB

Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV

Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:45 WIB

Angga Wijaya Galau, Foto Istri Belum Dihapus meski Digugat Cerai

Angga Wijaya Galau, Foto Istri Belum Dihapus meski Digugat Cerai

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:15 WIB

Perlunya Jaga Lisan, Julid Doakan Tetangga Hajatan 7 Hari Malah Berakhir Duka

Perlunya Jaga Lisan, Julid Doakan Tetangga Hajatan 7 Hari Malah Berakhir Duka

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:50 WIB

Yuk, Tonton Konten Kreator Ijoeel Sulap Zebra Cross di Pancoran Jadi Gambar Estetik

Yuk, Tonton Konten Kreator Ijoeel Sulap Zebra Cross di Pancoran Jadi Gambar Estetik

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:01 WIB

Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah

Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:15 WIB

Viral Bocah 9 Tahun Dibanting Ustaz di Musala, Dituduh Bikin Lecet Mobil Kiai

Viral Bocah 9 Tahun Dibanting Ustaz di Musala, Dituduh Bikin Lecet Mobil Kiai

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:29 WIB

Vincent Verhaag Pakai Pola Asuh Anak 7-7-7, Apa Itu?

Vincent Verhaag Pakai Pola Asuh Anak 7-7-7, Apa Itu?

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:50 WIB

Klarifikasi Dea Annisa Disebut Jadi 'Sapi Perah' Keluarga sampai Tunda Nikah

Klarifikasi Dea Annisa Disebut Jadi 'Sapi Perah' Keluarga sampai Tunda Nikah

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:10 WIB

Cara Vincent Verhaag Agar Jadi Cinta Pertama Anak Perempuannya

Cara Vincent Verhaag Agar Jadi Cinta Pertama Anak Perempuannya

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53 WIB