Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Farah Nabilla

Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
Ilustrasi lapor pajak SPT Tahunan Coretax (Dok. DJP).
baca 10 detik
  • Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
  • Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.

Suara.com - Kewajiban melaporkan SPT Tahunan Coretax menjadi perhatian wajib pajak di 2026, terutama dengan adanya sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, masih banyak yang bertanya:apa sanksi jika telat lapor pajak? Apakah tetap kena denda, atau justru ada aturan baru?

Berikut ulasan lengkap yang perlu diketahui.

Sanksi Telat Lapor Pajak Masih Berlaku

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Rinciannya:

Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Denda ini berlaku jika pelaporan melewati batas waktu:

31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
30 April 2026 untuk wajib pajak badan

baca juga

Selain itu, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Aturan Terbaru KEP-55/PJ/2026: Denda Bisa Dihapus

Kabar baiknya, melalui kebijakan terbaru seperti KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif untuk kondisi tertentu.

Salah satu kebijakan pentingnya adalah DJP menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan orang pribadi dalam periode tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem Coretax.

Artinya, meski terlambat, wajib pajak tidak langsung dikenakan denda selama masih dalam periode relaksasi yang ditetapkan.

Kenapa Ada Relaksasi SPT Tahunan Coretax?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:50 WIB

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB

Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data

Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:36 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×