Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta

Sumarni, Tiara Rosana

Rabu, 01 April 2026 | 16:20 WIB
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Olivia Nathania mengajukan proposal cicilan ganti rugi Rp615 juta atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Jakarta Selatan.
  • Pihak korban menolak proposal tersebut dan menuntut pembayaran penuh sebesar Rp8,1 miliar sesuai putusan perdata.
  • Nia Daniaty melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban karena merasa dirugikan atas aksi protes di ruang publik.

Suara.com - Pihak Olivia Nathania dan Nia Daniaty mengambil sikap tegas dalam agenda aanmaning atau tegur eksekusi terakhir terkait kasus penipuan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026. 

Dalam mediasi tersebut, pihak Olivia menyodorkan proposal perdamaian berupa cicilan, sementara pihak Nia Daniaty resmi melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tuntutan 179 korban yang meminta ganti rugi senilai Rp8,1 miliar. 

Pihak korban sebelumnya secara terang-terangan menolak tawaran cicilan dari putri penyanyi senior tersebut dan mengancam akan melakukan penyitaan aset secara paksa jika tuntutan tidak segera dipenuhi.

Proposal Rp615 Juta dan Kondisi Finansial Olivia

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan proposal penawaran sebagai bentuk itikad baik. 

Namun, angka yang ditawarkan bukan Rp8,1 miliar sebagaimana putusan perdata, melainkan Rp615 juta merujuk pada putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Klien kami, Ibu Olivia Nathania, ingin secara beritikad baik membayar di muka Rp100 juta. Kemudian sisanya ingin mencicil sebesar Rp7,5 juta sampai Rp10 juta per bulan sampai lunas. Angka yang kami ambil adalah angka yang tertera pada putusan pidananya di Rp615 juta," kata Wendo Batserin saat ditemui usai mediasi.

Wendo menambahkan, angka tersebut muncul berdasarkan pertimbangan riil kondisi finansial Olivia saat ini. Menurutnya, Olivia tidak memiliki harta benda yang bisa digunakan untuk melunasi tuntutan miliaran rupiah secara instan.

baca juga

"Proposal ini kami buat atas dasar pertimbangan yang riil terkait kondisi klien kami. Di situ kesanggupannya. Namun, proposal tadi memang ditolak oleh pihak sana (korban)," lanjutnya.

Bantahan Sita Jaminan dan Tuduhan Korban Fiktif

Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Rekan setim Wendo, Benny Daga, menyoroti aspek legalitas terkait ancaman sita aset yang terus digelorakan pihak korban. Benny menegaskan bahwa dalam kasus perbuatan melawan hukum (PMH), tidak ada mekanisme sita jaminan di luar putusan pengadilan.

"Putusan perdata yang dibuat itu tidak meletakkan sita jaminan. Tidak ada conservatoir beslag di situ. Kalau dibaca secara utuh, yang diminta itu ganti rugi, bukan sita jaminan. Jadi framing yang dibangun lawyer pihak sebelah bahwa itu sita jaminan, itu salah secara bahasa hukum," tegas Benny Daga.

Benny juga mencium adanya kejanggalan dalam jumlah korban yang menuntut. Ia mempertanyakan validitas 179 orang tersebut karena dalam setiap agenda mediasi, hanya sedikit orang yang muncul secara fisik.

"Masa ada kesepakatan pembayaran, lalu yang hadir hanya dua sampai tiga orang? Itu tidak realistis dan tidak logis. Menurut kami, itu fiktif. Maka syarat kami adalah prinsipal atau kuasa hukumnya harus bertemu langsung dengan para korban agar pembayaran ini tidak jatuh ke pihak fiktif," tambah Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset

Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset

Entertainment | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:49 WIB

Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita

Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:56 WIB

Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty

Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty

Entertainment | Jum'at, 11 April 2025 | 11:15 WIB

Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini

Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini

Entertainment | Selasa, 03 Desember 2024 | 21:30 WIB

Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat

Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat

Entertainment | Jum'at, 22 November 2024 | 11:20 WIB

Pablo Benua Laporkan Farhat Abbas Duluan, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Pablo Benua Laporkan Farhat Abbas Duluan, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Entertainment | Senin, 11 November 2024 | 14:49 WIB

Terkini

3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan

3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO

Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI

Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!

Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:36 WIB

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×