- Olivia Nathania mengajukan proposal cicilan ganti rugi Rp615 juta atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Jakarta Selatan.
- Pihak korban menolak proposal tersebut dan menuntut pembayaran penuh sebesar Rp8,1 miliar sesuai putusan perdata.
- Nia Daniaty melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban karena merasa dirugikan atas aksi protes di ruang publik.
Nia Daniaty Somasi Pengacara Korban
Di sisi lain, Nia Daniaty yang ikut terseret sebagai pihak Tergugat mulai melakukan serangan balik. Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, pelantun 'Gelas-Gelas Kaca' itu merasa dirugikan oleh aksi masif para korban yang memasang poster dan spanduk berisi wajahnya di ruang publik.
"Tiga hari lalu saya melayangkan somasi kepada lawyer para pihak berkaitan tentang penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di ruang publik yang berhubungan dengan klien saya. Ini adalah cikal bakal somasi yang saya layangkan kepada mereka," kata Nyoman Rae.
Nyoman mempertanyakan relevansi keterlibatan Nia dalam perkara ini. adoa menegaskan bahwa secara hukum positif, tanggung jawab seorang ibu terhadap anak selesai ketika sang anak sudah dewasa dan menikah.
Nia dianggap tidak memiliki kewajiban menanggung utang perdata milik Olivia secara tanggung renteng.
"Dalam amar putusan menyatakan kewajiban membayar hanya terhadap Tergugat, dalam hal ini Olivia. Tidak ada berkaitan dengan ibunya," tegas Nyoman.
Menjadi tidak adil menyeret pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus hukum seolah-olah harus bertanggung jawab. Kalau spanduk itu tetap dilakukan, saya akan layangkan somasi kedua dan tidak menutup kemungkinan melapor secara pidana," sambungnya.
Menolak Argumentasi Syariat Islam
Menanggapi argumentasi pihak korban yang membawa dalih hukum Islam bahwa seorang ibu harus ikut bertanggung jawab atas kesalahan anaknya, Nyoman Rae meminta pihak lawan kembali membaca aturan hukum di Indonesia.
"Kita tidak berbicara dalam dimensi hukum syariat Islam. Perkara di PN Jakarta Selatan itu adalah hukum positif. Kecuali perkaranya di Aceh, itu bisa. Gugatan yang dilakukan selama ini berdasarkan hukum positif, jadi jangan mengabaikan persoalan positivisme," bebernya.
Nyoman juga kembali menekankan bahwa aset milik Nia Daniaty bersifat sakral dan tidak dapat diganggu gugat dalam perkara ini.
"Sangat tidak bisa menyita aset orang yang tidak berhubungan dengan perkara itu. Saya sudah membaca buku dari Sabang sampai Merauke, memang tidak bisa," tutup Nyoman.
Kasus ini bermula dari laporan penipuan rekrutmen CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania. Meskipun Olivia telah menjalani hukuman badan, para korban tetap menuntut pengembalian uang total Rp8,1 miliar.
Kini, kedua belah pihak diberikan waktu delapan hari untuk berdiskusi kembali sebelum pengadilan mengambil keputusan eksekusi lebih lanjut pada pertengahan April 2026.