- Tiga oknum anggota Polri di Jambi diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang calon polwan berusia 18 tahun.
- Pelaku hanya menerima sanksi etik ringan berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, dan penempatan khusus selama 21 hari.
- Korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 April 2026 untuk menuntut keadilan melalui pendampingan hukum.
Kini keluarga hanya berharap pada ketegasan Kapolri untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para oknum tersebut.
Mereka tidak ingin keadilan hanya menjadi sekadar janji manis bagi masyarakat kecil.