Selain dana dari KAI, para korban juga dijamin oleh perlindungan asuransi negara melalui Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.
Sesuai regulasi, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima Rp 50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal hingga Rp 20 juta.
Kontributor : Anistya Yustika