- Calon kadet putri Unhan RI bernama Asma Wafa Andina mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 karena aturan melepas hijab.
- Wafa memutuskan mundur setelah dinyatakan lolos seleksi pusat karena panitia menyatakan kewajiban lepas hijab merupakan arahan pimpinan.
- Keputusan pengunduran diri Wafa yang tidak bersedia melepas hijab tersebut menyebar di media sosial dan memicu perdebatan publik.
“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian pertanyaan Wafa yang dikutip dari unggahannya.
Menurut Wafa, panitia kemudian menyampaikan bahwa tidak terdapat aturan khusus mengenai pelepasan jilbab dalam dokumen perjanjian.
Kebijakan tersebut disebut sebagai arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama.
Wafa juga mengaku mempertanyakan keberadaan kadet asal Palestina yang tetap diperbolehkan mengenakan jilbab.
Menurut keterangannya, pihak panitia menyebut mereka sebagai pengecualian.
Pilih Mundur Setelah Dinyatakan Lulus
Alih-alih mengikuti ketentuan tersebut, Wafa akhirnya mengambil keputusan untuk mundur.
Surat pernyataan pengunduran dirinya bertanggal 24 Juni 2026 mencantumkan alasan spesifik, “tidak bersedia melepas hijab.”
Keputusan itu diambil setelah seluruh rangkaian seleksi yang dijalaninya selama berbulan-bulan.
Ia mengaku memandang hijab sebagai bagian dari kehormatan dan pilihan pribadi.
“Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tegas Wafa dalam unggahannya.
Kisah tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan mengenai transparansi aturan di lingkungan pendidikan militer.
Netizen Soroti Aturan yang Disebut Tak Tertulis
Sejumlah netizen menyampaikan dukungan kepada Wafa karena memilih mempertahankan prinsipnya.
Salah satu akun bahkan meminta Unhan memperjelas ketentuan penggunaan hijab sejak tahap pendaftaran.
“Aturan pengenaan jilbab di media sosial hanyalah gimmick, gini loh, kalau tidak ada aturan tertulis jangan diada-adain,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Komentar lain mempertanyakan kesesuaian kebijakan tersebut dengan nilai kebebasan beragama.
“Katanya ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan ‘Kemanusiaan yang Adil & Beradab’. Tapi hak untuk berkerudung kok dilarang sama Unhan?” tulis akun lainnya.
Komentar tersebut mendapat perhatian besar dan ikut mendorong perdebatan mengenai dasar hukum kebijakan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
“Kalau Tak Boleh, Jangan Difasilitasi dari Awal”
Sorotan netizen juga diarahkan pada proses penerimaan mahasiswa baru.
Pasalnya, dalam materi dan informasi seleksi yang beredar, peserta perempuan berhijab disebut tetap difasilitasi selama mengikuti tahapan tes.
Salah satu unggahan yang turut ramai dibagikan menyampaikan kritik kepada Unhan agar aturan disampaikan secara terbuka sejak awal.
“Perjelas aturan. Dari awal tidak usah memfasilitasi perempuan berjilbab kalau akhirnya kalian suruh lepas tuh jilbabnya selama pendidikan sarjana,” tulis akun tersebut.