- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara Dokter Richard Lee pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum tertunda karena beberapa saksi penting belum dapat dihadirkan.
- Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara yang menjerat Dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).
Namun, agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tertunda karena sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir belum memberikan keterangan di persidangan.
JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya masih berupaya menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan berikutnya.
Salah satunya Arman, pemilik Graba Shop, yang disebut belum dapat dihubungi atau tidak merespons panggilan.
"Untuk minggu depan kami berupaya menghadirkan saksi atas nama Arman, owner dari Graba Shop. Kami berupaya mendapatkan konfirmasi, kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," kata JPU dalam persidangan.
Selain Arman, JPU juga masih menunggu kepastian terkait Suyanto, yang disebut sebagai saksi dari Rachel Shop.
Jaksa mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kabar mengenai kematian Suyanto.
"Untuk saksi Suyanto, kami menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk memastikan keterangan kematian, apakah benar yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak," ujar Jaksa.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum dr Richard Lee. Mereka mempertanyakan belum adanya bukti resmi yang memastikan Suyanto telah meninggal dunia.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Faizal Hafied meminta majelis hakim turut memerintahkan pemanggilan saksi-saksi yang dinilai penting bagi pembelaan kliennya.
“Suyanto atau Bapak Suyanto belum confirm meninggal. Jadi kami belum mendapatkan verifikasi. Kami khawatir tidak hadir dan membuat alasan itu karena belum ada surat kematian sampai dengan hari ini," ujar Faizal dalam persidangan.
Faizal juga menilai kehadiran pemilik Graba Shop dan Rachel Shop penting untuk mengungkap fakta terkait perkara yang menjerat dr Richard Lee. Ia berharap saksi-saksi tersebut dapat hadir pada persidangan berikutnya.
"Kalau Graba Shop ini hadir, ini akan membuktikan nih barang ini siapa. Begitu. Jadi orang bertanggung jawab, jadi sudah dibeli selama satu tahun lebih, sekarang sudah dimiliki oleh Graba Shop. Motifnya apa dan bagaimana kita harap hadir," imbuhnya.
Sementara mengenai Rachel Shop, Faizal kembali menegaskan pihaknya belum menerima dokumen yang membuktikan kabar kematian Suyanto.
"Walaupun ada berita kematian, tapi kami belum mendapatkan suratnya sampai saat ini. Nah, kami harap mohon kepastiannya," ujar Faizal.
Selain dua saksi tersebut, JPU juga berencana menghadirkan saksi dari Shopee, Tokopedia, BPOM, serta seorang ahli bernama Purnama Dwi Istianto, Sarjana Farmasi.
Namun, untuk saksi dari Tokopedia, JPU menyebut orang yang dipanggil sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
JPU menyatakan total ada lima orang yang diupayakan hadir dalam agenda berikutnya, empat saksi dan satu ahli.
Majelis hakim kemudian menetapkan pemeriksaan saksi dilanjutkan pada Rabu (26/8/2026).
Usai persidangan, Faizal kembali menyoroti ketidakhadiran para saksi. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan pihak dr Richard Lee karena keterangan para saksi dianggap penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
"Ini kami sangat menantikan. Yang pertama pemilik dari Graba Shop karena ini sangat penting, mudah-mudahan hari Rabu hadir," tutur Faizal.
Ia juga meminta pihak BPOM yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk hadir di persidangan.
"Jadi kami harap ini dengan rasa hormat kepada beliau-beliau itu, mudah-mudahan hari Rabu kita bisa bertemu di sidang dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sehingga kasus ini menjadi terang-benderang," ujarnya.
Faizal menegaskan pihaknya berharap seluruh saksi yang relevan dapat hadir sehingga fakta perkara dapat diuji langsung di hadapan majelis hakim.
"Kami ingin saksi ini hadir membuat kasus ini terang-benderang," katanya.
Dengan ditundanya pemeriksaan saksi, persidangan Richard Lee kini masih berada dalam tahap pembuktian. Agenda selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.