- Sidang lanjutan kasus Dokter Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 1 Oktober 2026.
- Pengacara terdakwa kecewa karena majelis hakim memberikan alokasi waktu pemeriksaan saksi yang dianggap tidak adil.
- Tim hukum menghadirkan tiga saksi untuk membuktikan produk skincare aman serta menepis tudingan pemerasan.
Suara.com - Sidang lanjutan kasus Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 1 Oktober 2026.
Usai sidang, ada sedikit kekecewaan yang dirasakan pengacara Dokter Richard Lee, Faizal Hafied. Faizal menilai majelis hakim memberikan kelonggaran waktu yang timpang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihaknya, dalam hal ini Richard Lee sebagai terdakwa dalam agenda pemeriksaan saksi.
Kekecewaan tersebut muncul lantaran JPU sebelumnya diberikan kesempatan hingga dua setengah bulan untuk menghadirkan saksi. Sebaliknya, saat pihak pembela meminta waktu sekitar satu bulan satu minggu (tiga pekan ke depan), permintaan itu justru menuai keberatan.
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/07/83608-dokter-richard-lee-dr-richard-lee.jpg)
Faizal mengingatkan prinsip Caturwangsa penegak hukum di Indonesia. Tiga elemen ini mencakup kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat yang seluruhnya memiliki hak serta kedudukan yang setara di mata hukum.
"Harusnya semua mendapatkan keadilan. Waktu pembelaan juga dua setengah bulan yang sama," ujar Faizal.
Meski menghadapi kendala jadwal, tim hukum Richard Lee bersyukur telah berhasil menghadirkan tiga orang saksi dalam agenda sidang kali ini.
Melalui para saksi tersebut, pihak dr. Richard Lee berupaya memberikan bukti bahwa produk perawatan kulit milik sang dokter telah teruji aman.
"Kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping," tegas pengacara Richard Lee.
Selain menguji kualitas produk, kesaksian Fitri Salhuteru juga dihadirkan guna menepis tudingan miring terkait isu pemerasan.
Setelah ini, pihaknya berencana menghadirkan tiga figur penting tambahan pada agenda persidangan berikutnya untuk semakin memperkuat pembelaan sang klien.