- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus Richard Lee pada Senin, 14 September 2026.
- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memberikan keterangan.
- Saksi ahli menyatakan produk yang memiliki izin edar sah tidak dapat dipidanakan melainkan dikenai sanksi administratif.
Suara.com - Sidang kasus yang menjerat dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026).
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait produk kosmetik yang menjadi perkara.
Dalam persidangan, pihak Richard Lee kemudian menggali keterangan ahli mengenai izin edar produk. Kuasa hukum Richard mempertanyakan apakah suatu produk masih dapat dipidana menggunakan Pasal 435 apabila telah memiliki izin edar.
"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435?" tanya kuasa hukum Richard Lee kepada saksi ahli.
Saksi BPOM kemudian memberikan jawaban dengan sejumlah catatan. Menurutnya, apabila produk tersebut memang memiliki izin edar dan izin tersebut merujuk pada produk yang sama, maka perkara tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/07/83608-dokter-richard-lee-dr-richard-lee.jpg)
"Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (bisa dipidana)," jawab saksi ahli.
Kuasa hukum Richard Lee kemudian kembali menanyakan mengenai jenis sanksi yang seharusnya diberikan apabila sebuah produk telah memiliki izin edar.
"Jadi menurut ahli kalau sudah ada izin edarnya, berarti sanksinya harusnya administratif ya?" tanya pengacara Richard.
"Iya. Dengan syarat itu ya, Pak. Data izin, nomor izin edar itu sama dengan informasi yang dia daftarkan saat pendaftaran izin edar," imbuh saksi ahli.
- Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
Baca Juga
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dinilai dapat menguntungkan pihak Richard Lee dalam perkara yang sedang berjalan.
Sebab, ahli BPOM menyebut keberadaan izin edar dapat membuat perkara masuk ke ranah administratif apabila data dan informasi produk sesuai dengan yang didaftarkan.
Seperti diketahui, Richard Lee menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Perkara tersebut bermula dari laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Meski demikian, proses persidangan masih berjalan. Keterangan ahli BPOM dalam persidangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembuktian perkara Richard Lee