- Dokter Richard Lee berencana melaporkan saksi bernama William atas dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (3/9/2026).
- Kuasa hukum menyatakan sebagian besar keterangan William tidak sesuai fakta, termasuk perbedaan informasi mengenai prosedur penggunaan produk kecantikan tersebut.
- Pihak Dokter Richard Lee akan membawa dugaan keterangan palsu itu ke jalur hukum untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Suara.com - Dokter Richard Lee berencana melaporkan William, salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus yang menjeratnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Dokter Richard menyampaikan rencana tersebut setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).
Dia menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan bermasalah.
"Saya memutuskan saya akan melaporkan beliau kesaksian palsu," ujar dr Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/9/2026).
Kuasa hukum dr Richard, Faizal Hafied membenarkan adanya rencana laporan tersebut.
Menurut dia, pihaknya menilai sebagian besar keterangan William tidak sesuai dengan fakta yang mereka temukan.
"Beliau ini hari ini berkomitmen untuk melaporkan saksi yang kesaksiannya hampir semua isinya kebohongan, gitu," kata Faizal Hafied.
Faizal menjelaskan, saksi tersebut merupakan pemilik PT Pesona Alami yang disebut sebagai principal atau perwakilan resmi dari Korea Selatan di Indonesia.
Karena itu, menurut dia, penggunaan produk yang berkaitan dengan perkara tersebut seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku.
"Saya rasa sepertinya dr Richard Lee ini dalam kondisi sangat ingin menegakkan aturan. Kenapa? Karena ternyata tadi saksi ini, pemilik perusahaan ini, PT Pesona Alami ini adalah principal atau perwakilan resmi dari Korea di Indonesia. Begitu. Jadi harusnya SOP-nya semua mengikuti aturan yang ada," tuturnya.
Salah satu hal yang dipersoalkan tim dr Richard Lee adalah keterangan mengenai cara penggunaan produk.
Faizal mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan antara keterangan yang disampaikan saksi dengan informasi mengenai penggunaan produk tersebut.
Menurut Faizal, produk itu digunakan di area kewanitaan oleh klinik kecantikan yang membelinya.
Namun, dalam persidangan, saksi disebut memberikan keterangan berbeda mengenai penggunaannya.