Suara.com - Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). Anak dari mantan menteri Suarief Hasan itu dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Riefan Avrian Dituntut 7,5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2014 | 14:39 WIB
BERITA TERKAIT
Putra Menkop Didakwa 2 Dakwaan Sekaligus
25 September 2014 | 12:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 16:20 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 17:53 WIB