Suara.com - Pekerja menyelesaikan tahap akhir pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) di Jatinegara Jakarta, Jumat (20/3). Pemprov DKI telah menyegel SPBG tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 karena belum meiliki izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Selain itu, keberadaan SPBG itu juga mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat karena dianggap bisa mengganggu kenyamanan dan membahayakan komplek perumahan warga. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]