Suara.com - Rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang tersangka bandar sabu di Jakarta, Rabu (9/9). BNN menyita barang bukti hasil pencucian uang penjualan sabu senilai Rp 1,5 milyar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset barang, 3 unit mobil, 1 unit motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]