Suara.com - Kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). Evy mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. [suara.com/Oke Atmaja]