Suara.com - Aksi Stop Konsumsi Daging Anjing di Jakarta, Minggu (13/12). Dalam aksinya mereka meminta masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing karena melanggar Undang-undang KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan hewan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tolak Konsumsi Daging Anjing
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 14 Desember 2015 | 09:34 WIB
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 19:33 WIB