Pembebasan Lahan Infrastruktur

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 18 Januari 2016 | 16:59 WIB
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No.148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012.
    Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No.148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012.
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
    Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
    Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
    Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
    Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No.148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012.
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
  • Aturan Pembebasan Lahan Infrastruktur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembangunan proyek jalan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becak Kayu), Jakarta, Senin (18/1). Pemerintah terus berupaya mencari cara untuk mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Percepatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI