Suara.com - Pendiri dan ketua Gafatar, Ahmad Musadek bersama kedua petinggi dan pengurus Gafatar lainnya keluar dari gedung Bareskrim saat pelimpahan berkas perkara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9). Bareskrim melimpahkan berkas perkara dan pelaku kasus Gafatar yang masuk dalam ranah penistaan agama, kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 tahap kedua dan siap disidangkan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]