Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dikawasan Salemba, Jakarta, Senin (26/9). Provinsi DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan memasang iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yag dianggap membahayakan, menyusul robohnya JPO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9) lalu. Terlebih lagi JPO yang ada di Jakarta kondisinya banyak yang sudah tua dan lapuk. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Aturan Larangan Iklan di JPO
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 26 September 2016 | 13:17 WIB
BERITA TERKAIT
Ahok Siap Tanggung Pendidikan Anak Korban JPO Ambruk
26 September 2016 | 10:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:45 WIB
Foto | 18:20 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:17 WIB
Foto | 19:38 WIB