Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). Sanusi diputus bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Vonis 7 Tahun M Sanusi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2016 | 23:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
09 Mei 2025 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB