Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). Sanusi diputus bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Vonis 7 Tahun M Sanusi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2016 | 23:33 WIB
BERITA TERKAIT
Kesaksian Istri M Sanusi
03 Oktober 2016 | 23:24 WIB WIBAhok Bersaksi di Sidang Sanusi
12:37 WIBMantan Sekretaris MA Bersaksi
13:26 WIBAhok Bersaksi di Sidang Kasus UPS
16:39 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:00 WIB
Foto | 15:54 WIB
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB