Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [suara.com/Oke Atmaja]