Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 13 Juni 2017 | 15:21 WIB
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa Patrialis Akbar, Selasa (13/6/2017).

Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa mendakwa mantan Hakim Konstitusi telah menerima uang suap dan janji senilai miliaran rupiah dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD70 ribu, Rp4,043 juta, dan janji Rp2 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kata Jaksa, suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor. 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemberian uang 70 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis Akbar dilakukan dalam beberapa tahap dan terjadi di Jakarta. Uang tersebut digunakan oleh Patrialis antara lain untuk bermain golf. Sementara terkait janji Rp2 miliar yang akan diberikan kepada Patrialis akhirnya dipersiapkan oleh Basuki Hariman.

"Pada 24 Januari 2017, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Basuki Hariman dan NG Fenny menyuruh Kumala untuk menukar uang Rp2 miliar dengan mata uang Singapura menjadi 211.300 dolar Singapura.Kemudian NG Fenny memerintahkan Sutikno (kurir kantor) untuk menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepadanya dan Basuki Hariman di Plaza UOB. Sementara 11.300 dolar Singapura disimpan di kantor," kata Jaksa.

Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa setelah itu, uang sebesar 200 ribu dolar Singapura diperlihatkan kepada Kamaludin sekaligus bertanya kapan permohonan tersebut dikabulkan. Karena pembacaan putusan ditunda seminggu kemudian, Basuki meminta agar Kamaludin menyimpan uang tersebut.

Namun Kamaludin menolak dan akhirnya uang tetap disimpan oleh Basuki Hariman. Menurut JPU, uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin kenal dekat dengan salah satu hakim MK.

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy.

"Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah," kata Jaksa.

Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c juncto Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 12:39 WIB

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 16:44 WIB

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 01:31 WIB

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:35 WIB

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

News | Rabu, 19 April 2017 | 11:43 WIB

Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar

Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar

News | Selasa, 11 April 2017 | 20:49 WIB

KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar

KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar

News | Selasa, 11 April 2017 | 02:22 WIB

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 06 April 2017 | 00:02 WIB

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

News | Rabu, 05 April 2017 | 10:03 WIB

Terkini

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:06 WIB

Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban

Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:55 WIB

Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang

Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:53 WIB

BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal

BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:49 WIB

China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran

China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:45 WIB

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:31 WIB

Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi

Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:27 WIB

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:22 WIB

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:17 WIB