Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 Juni 2017 | 16:21 WIB
Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwaanya terima uang 70 ribu dolar Amerika Serikat dan janji uang suap senilai Rp2 miliar. Patrialis menyampaikan keberatannya dalam eksepsi atau nota keberatan.

"Saya ingin mengatakan dakwaa JPU saya keberatan, sumpah demi Allah, tidak pernah sekalipun, satu rupiah pun saya tidak terima uang dari namanya Basuki Hariman dan NG Fennny," kata Patrialis menanggapi dakwaan Jaksa pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kayoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Lebih lanjut kata Mantan Hakim MK yang masuk saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengatakan saat bertemu pertama kali dengan Basuki Hariman menetapkan 3 rambu atau aturan khusus. Oleh karena itu menegaskan bahwa pemilik PT Impexindo Pratama tersebut tidak berafiliasi dengan lembaga MK, dan hanya berteman.

"Syarat kedua, saudara (Basuki) tidak boleh bicara uang dengan saya, apalagi memberikan uang. Dan alhamdulillah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu. Dan untuk hindari fitnah tidak boleh bawa tas, apalagi dia seorang pendeta, saya ingin bangun komunikasi," katanya.

Karena itu Patrialis mengatakan uang yang yang diterina oleh Kamaludin dari Basuki Hariman agar diberikan kepadanya (Patrialis) tidak pernah dibicarakan oleh Basuki. Hal yang sama juga terjadi dengan NG Fenny dan Kamaluddin.

"Apalagi dengan uang Rp2 miliar, saya sama sekali todam tahu dan saya baru tahu uang itu saat saya ditanya penyidik (KPK)," katanya.

Tidak hanya keberatan dengan dakwaan yang tersebut, Patrialis juga keberatan dengan cara KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap dirinya serta beberapa rekan laknnya. Pasalnya, pada saat itu, pimpinan KPK menyebutkan dirimya tengah bersama dengan perempuan lain.

"Konferensi pers yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak fair buat saya. Mereka mengatakan saya ditangkap bersama seorang wanita beserta barang bukti," kata Patrialis.

Disebut dalam konferensi pers saat itu, Patrialis Akbar ditangkap di Grand Indonesia bersama seorang wanita muda dengan barang bukti sekitar 20 ribu dolar Amerika Serilat dan 200 ribu dolar Singapura. Patrialis mengatakan, pernyataan pimpinan KPK tidak pernah terbukti.

baca juga

"Dikatakan terdapat barang bukti. Namun hingga kini barang bukti tersebut tidak pernah ada. Saat konferensi pers pun barang bukti tersebut tidak diperlihatkan seperti layaknya konferensi pers perkara lain," kata Patrilas memprotes pimpinan KPK.

Konferensi pers yang menurut Patrialis Akbar merupakan fitnah tersebut, membuat nama baiknya merasa tercemar. Patrialis juga mengaku tak pernah menerima sepeserpun uang yang diberikan Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.

"Ini cara terbaik menghancurkan karakter saya di depan publik," katanya.

Sebelumnya JPU pada KPK mendakwa Patrialis Akbar dengan dakwaan menerima hadiah 70 ribu Dollar Singapura dan Rp4 juta serta janji sebesar Rp2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:21 WIB

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 12:39 WIB

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

Berkas Patrialis dan Kamaludin Dilimpahkan ke Jaksa KPK Hari Ini

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 16:44 WIB

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 01:31 WIB

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:35 WIB

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

News | Rabu, 19 April 2017 | 11:43 WIB

Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar

Novel Disiram Air Keras, Ini Kata Tersangka KPK Patrialis Akbar

News | Selasa, 11 April 2017 | 20:49 WIB

KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar

KPK Dalami Importasi Daging Kasus Suap Patrialis Akbar

News | Selasa, 11 April 2017 | 02:22 WIB

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 06 April 2017 | 00:02 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×