Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Bernard Chaniago

Jum'at, 16 Juni 2017 | 14:59 WIB
  • Karena merugikan negara  senilai Rp79,7 miliar.
    Karena merugikan negara senilai Rp79,7 miliar.
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
    Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
    Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
    Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
    Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
  • Karena merugikan negara  senilai Rp79,7 miliar.
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).

Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7). Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena merugikan negara  senilai Rp79,7 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. [suara.com/Oke Atmaja]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Ratu Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

News | Jum'at, 16 Juni 2017 | 13:10 WIB

Terkini

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia

Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:45 WIB

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat

Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan

Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:34 WIB

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:29 WIB

×