Suara.com - Kendaraan yang terparkir di Jalan Menteng Jaya, Jakarta, Selasa (12/9). Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 yang mengatur pemilik kendaraan bermotor agar tidak parkir di jalan dan wajib ditempatkan di garasi rumah. [suara.com/Oke Atmaja]