Warga Jakarta yang Punya Mobil Wajib Punya Garasi Sendiri

Rabu, 06 September 2017 | 12:12 WIB
Warga Jakarta yang Punya Mobil Wajib Punya Garasi Sendiri
Ilustrasi: Parkir mobil. (Shutterstock)
Warga Jakarta yang memiliki mobil diwajibkan memiliki garasi sendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya pada Pasal 140.

"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat  di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman,  Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.

"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.

Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.

"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI