Suara.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Miryam Divonis 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 13 November 2017 | 14:08 WIB
BERITA TERKAIT
Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka
07 November 2017 | 14:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB