Suara.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [ANTARA/Rosa Panggabean]