Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]